Apa itu PKS ?
PKS
kepanjangan dari Patroli Keamanan Sekolah.
Sarana alternatif berorganisasi di sekolah.
Menurut
petunjuk pelaksanaan No. Pol. : Juklak/2/VII/84/Lantas tentang ;
Pembentukan
Patroli Keamanan Sekolah dari Kepala
Dinas Lalu Lintas
POLRI
tertanggal 28 Desember 1984 ;
PKS
adalah suatu organisasi yang merupakan wadah dari partisipasi para
pelajar yang berminat dalam bidang pengetahuan lalu lintas, khususnya dalam
mengatur penyeberangan pada jalan umum disekitar sekolahnya masing – masing.
Dan
diperkuat oleh adanya Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia No. Pol. : JUKLAK/05/V/2003 dikeluarkan di Jakarta
tertanggal 29 Mei 2003 yang disyahkan oleh Badan
Pembinaan Keamanan Komjen Pol Drs. Adang Daradjatun atasnama Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia; kutipan penjelasan tentang Patroli Keamanan
Sekolah yakni sebagai berikut :
Pengertian
Patroli
Keamanan Sekolah ( PKS ) adalah suatu wadah dari partisipasi pelajar dibidang
lalu lintas, khususnya mengatur penyebarangan pada jalan umum dilingkungan
sekolah masing – masing.
Peranan
PKS
1.
Menanamkan kebiasaan kepada para pelajar agar sejak duduk dibangku sekolah
dasar telah mengenal dasar – dasar pengaturan / peraturan lalu lintas dan cara
– cara bertingkah laku yang benar di jalan
2.
Selain itu diharapkan mereka mampu mengatur penyeberangan dijalan umum di
sekitar sekolah.
Pembinaan
kemampuan PKS
1. Untuk mendapatkan tenaga
Pembina PKS diadakan kursus – kursus Pengetahuan Lalu Lintas bagi Guru – guru
SD/SLTP/SLTA yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah sebagai Pembina PKS, diutamakan
Guru Pendidikan Jasmani.Pembina PKS bersama – sama dengan instruktur dan
Polantas merencanakan pendidikan,
latihan anggota PKS dan menentukan tempat - tempat penyeberangan disekitar sekolah
tersebut.
2. Pembina PKS memilih murid/siswa SD kelas V
dan VI dan murid/siswa SLTP/SLTA untuk dididik sebagai anggota PKS dengan
syarat – syara sebagai berikut :
1.
Berbadan sehat dan tidak cacat.
2.
Cakap memimpin.
3.
Dapat dipercaya.
4. Diutamakan murid – murid yang pandai di
sekolahnya.
5.
Berdisiplin tinggi
6. Berinisiatif.
7.
Tegas, ramah dalam tindakannya.
8.
Tidak mudah tersinggung.
9.
Mempunyai rasa tanggungjawab.
10.
Memiliki rasa kebangsaan.
11.
Menjadi anggota PKS secara sukarela.
12.
Persetujuan tertulis dari orangtuanya.
Mata
pelajaran teori meliputi :
1.
Peraturan – peraturan dasar lalu lintas.
2.
Rambu – rambu lalu lintas.
3.
Pengaturan lalu lintas, khususnya cara – cara menyebrang
4. Senam lalu lintas, khususnya gerakan –
gerakan dasar pengaturan lalu lintas dengan tangan.
5.
Peraturan Baris – Berbaris.
6.
Pengetahuan dasar PPPK
7.
Disiplin / sopan santun lalu lintas.
8.
Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian secara terbatas sesuai dengan
tingkat kecerdasan.
2.
Kenapa Patroli Keamanan Sekolah ada di sekolah ?
1.
Instruksi Menteri P dan K No. 447/Um-1/S tertanggal 16 Feb 1956
2.
Surat J.M. Menteri P dan K kepada Men Pangak No. 446/UM-7/IX tertanggal 16 Feb 1965, perihal:pembentukan
Patroli Keamanan Sekolah.
3.
Surat Men Pangak No. Pol. 1/303/LL/US tertanggal 30 Maret 1965, perihal
pembentukan PKS yang terletak pada jalan ramai.
4.
Petunjuk pelaksanaan dari Kapolri No. Pol. : Juklak/2/VII/84, tentang
pembentukan Patroli Keamanan Sekolah.
5. Petunjuk pelaksanaan dari Kapolri No. Pol.
: Juklak/5/V/2003, tentang Pendidikan Masyarakat Bidang Lalu Lintas (DIKMAS
LANTAS)
3.
Apa hubungan Patroli Keamanan Sekolah dengan lingkungan sekolah ?
Bentuk
partisipasi siswa/pelajar terhadap sekolah untuk turut menciptakan citra
positif pelajar sebagai warga intelektual di sekolah
4.
Apa saja kegiatan Patroli Keamanan Sekolah ?
* Mempelajari pengetahuan kelalulintasan
*
Mempelajari wewenang serta tugas pihak pengelola ruang lingkup
kelalulintasan.
*
Mempelajari mengenai keamanan dan keselamatan.
* Pola pembinaan menurut jenjang akademis ;
*
Tingkat SD dan yang sederajat ; minimal mengenal dengan cara bermain sambil
belajar.
*
Tingkat SMP dan yang sederajat ; mempelajari dengan cara bermain sambil belajar.
*
Tingkat SLTA (SMA / SMK / sederajat);
1.
Mempelajari dan memahami.
2.
Memperaktekkan (fakta / praktek lapangan).
3.
Mengembangkan (hasil pengamatan).
5.
Apakah Patroli Keamanan Sekolah harus identik dengan kepolisian ?
Harus,
tapi tidak menutup kemungkinan untuk tidak
1.
Kenapa harus ?
2.
Karena
hampir sebagian besar materi yang dipelajari oleh PKS bersumber dari kepolisian
dan ditambah ada juklak.
3.
Kenapa bisa tidak?
Sebab banyak
contoh/bukti dibeberapa sekolah di kota Bandung maupun diluar kota Bandung yang
tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian baik dengan mengunakan nama yang
sama maupun berbeda menurut sudut pandang serta presepsi / pendapat sekolahnya.
1.
Bagaimana cara / syaratnya untuk
menjadi seorang Patroli Keamanan Sekolah ?
1.Versi
pelatih dan / atau pembina
Asal mau, mampu dan
bisa, berarti boleh menjadi anggota PKS.
2. Versi
praktis / sederhana
a. Dapat menyebrang
jalan raya sendiri secara aman dan tida membahayakan pengguna jalan lainnya.
b. Dapat
menyebrangkan orang lain di jalan raya secara aman dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
c. Mengerti rambu –
rambu lalu lintas.
d. Mampu memimpin
diri sendiri dan orang lain.
e. Mampu dan
mengerti masalah peraturan baris berbaris.
3. Versi
formal / resmi
1. Berbadan sehat
2. Cakap memimpin.
3. Dapat dipercaya.
4. Berdisplin
tinggi.
5. Inisiatip.
6. Ramah dan tegas
7. Tidak mudah
tersinggung.
8. Rasa tanggung
jawab.
9. Memiliki rasa
kebangsaan
10. Sukarela menjadi
anggota PKS.
11. Ada persetujuan
dari orangtua.
12. Diutamakan murid
yang pandai atau berprestas
7. Siapa
pelatih Patroli Keamanan sekolah?
Mereka yang pernah mengikuti kegiatan PKS, dan
pernah mengikut pelatihan / memiliki pengalaman yang cukup serta berkoordinasi
dengan pihak terkait.
1.
Harus ada ?
Penting, untuk dapat
memberikan arahan langsung dilapangan kepada anggota PKS pemula, atau senior
yang masih belum berpengalaman.
2.
Atau tidak penting ?
Bisa
tidak penting, bila pelatih tersebut terlalu mendikte pada apa yang harus
dilaksanakan oleh anggota PKS
3.
Siapa pembina Patroli Keamanan Sekolah ?
Mereka yang
bertindak/berlaku memberikan arahan terhadap kegiatan PKS.
4.
Apakah harus dari anggota Polri?
Bila memungkinkan
bisa saja.
5.
Apakah harus dari tenaga pengajar / guru?
Idealnya pihak
sekolah memang harus demikian
6.
Bisa tidak bila bukan dari guru atau
anggota Polri?
Bisa saja tergantung
pada kebijaksanaan sekolah tersebut.
arti dan makna :
1. warna
merah putih merupakan simbolis dari bendra Indonesia
2. bentuk segitiga
terbalik diambil dari bentuk salahsatu rambu - rambu lalu lintas yang artinya
beri kesempatan.
3. gambar pada bagian tengah lambang yang berbentuk mata sapi
yang berati pengatur.
inti dari arti lambang PKS adalah dengan keberanian (warna
merah) disertai ketulusan (warna putih) bertugas melakukan pangaturan lalu
lintas
Asyiek.....
BalasHapustambah lenkap info tentang kegiatan STURI